WOW! Golongan Ini Dapat Rp24 Juta, Simak Aturan Pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS 2022 Berikut Besarannya

- 22 April 2022, 11:50 WIB
Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pemberian THR 2022.
Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pemberian THR 2022. /poskothr.kemnaker.go.id

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000

d. Anggota Rp18.340.000

Baca Juga: Dua Pria Terduga Pelaku Penganiayaan Kucing Menggunakan Petasan di Sumbawa Berhasil Diringkus Polisi

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x