SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan para pensiunan PNS atau ASN mulai dicairkan sejak Minggu ini, tepatnya Kemarin, 18 April 2022.
Dimana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap dengan dicairkannya THR kepada para PNS, ASN, dan sebagainya pada periode H-10 Idul Fitri 2022 akan menjadi stimulus terhadap perekonomian.
THR bagi PNS dan ASN pada 2022 terdiri atas 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan PNS atau ASN.
Adapun, Sri Mulyani juga menyampaikan, apabila ada PNS atau ASN yang belum mendapatkan THR karena adanya kendala teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Jika THR bagi PNS dan ASN telah dicairkan sejak Kemarin, 18 April 2022, lalu kapan THR bagi pekerja swasta dan freelancer akan dicairkan?
Seperti diketahui, THR juga diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan swasta baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap.
Tak hanya pekerja dengan perjanjian harian lepas atau freelancer juga berhak mendapatkan THR.
Pada Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, yang mengatur tentang kriteria dan batas waktu pemberian THR kepada para pekerja.