THR Karyawan Swasta Cair paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 2022, Ini Bedanya dengan THR PNS, TNI, dan Polri

- 20 April 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi jadwal cair THR 2022 bagi Karyawan Swasta.
Ilustrasi jadwal cair THR 2022 bagi Karyawan Swasta. /Tangkap layar instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair bagi karyawan swasta dan pekerja harian lepas? Simak aturan terbaru dari Kemnaker terkait pencairan THR 2022.

Untuk diketahui, THR bagi PNS, TNI, Polri, serta pensiunan ASN mulai disalurkan pada 18 April kemarin. Sementara pencairannya dilakukan mulai 22 April 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap THR bagi PNS, ASN, dan sebagainya dapat menjadi stimulus terhadap perekonomian, terutama jelang Hari Raya Idul Fitri 2022.

Jumlah penerima THR PNS dan ASN 2022 terdiri atas 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan PNS atau ASN.

Baca Juga: LINK Pengumuman PPDB Banyuwangi 20 April 2022 Jalur Prestasi dan Nilai Rapor, Lolos? Ini Jadwal Daftar Ulang

Namun, apabila ada PNS atau ASN yang belum mendapatkan THR hingga lebaran Idul Fitri 2022 karena kendala teknis, maka THR akan dibayarkan setelahnya.

Lalu, siapa saja yang bisa menerima THR 2022 selain PNS, TNI, Polri, dan pensiunan ASN?

Berdasarkan surat edaran Menaker terbaru, ada 3 (tiga) pekerja yang bisa mendapat THR 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, yang mengatur tentang kriteria dan batas waktu pemberian THR kepada para pekerja.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x