SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair bagi karyawan swasta dan pekerja harian lepas? Simak aturan terbaru dari Kemnaker terkait pencairan THR 2022.
Untuk diketahui, THR bagi PNS, TNI, Polri, serta pensiunan ASN mulai disalurkan pada 18 April kemarin. Sementara pencairannya dilakukan mulai 22 April 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap THR bagi PNS, ASN, dan sebagainya dapat menjadi stimulus terhadap perekonomian, terutama jelang Hari Raya Idul Fitri 2022.
Jumlah penerima THR PNS dan ASN 2022 terdiri atas 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan PNS atau ASN.
Namun, apabila ada PNS atau ASN yang belum mendapatkan THR hingga lebaran Idul Fitri 2022 karena kendala teknis, maka THR akan dibayarkan setelahnya.
Lalu, siapa saja yang bisa menerima THR 2022 selain PNS, TNI, Polri, dan pensiunan ASN?
Berdasarkan surat edaran Menaker terbaru, ada 3 (tiga) pekerja yang bisa mendapat THR 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, yang mengatur tentang kriteria dan batas waktu pemberian THR kepada para pekerja.