SEPUTARLAMPUNG.COM - Siapa saja karyawan yang bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri atau Lebaran 1443 H/2022? Berikut kriteria dan batas waktu pemberian gaji ke-13 pada Tahun ini.
Seperti diketahui, menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya karyawan yang bekerja akan mendapatkan tunjangan Hari Keagamaan atau THR.
Besaran THR yang diberikan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, yang mengatur tentang kriteria dan batas waktu pemberian THR kepada para pekerja.
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan THR pada 2022?
Dikutip dari SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pekerja yang bisa mendapatkan THR adalah:
1. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (Satu) bulan secara terus menerus atau lebih
2. Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.