WOW! Golongan Ini Dapat Rp24 Juta, Simak Aturan Pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS 2022 Berikut Besarannya

- 22 April 2022, 11:50 WIB
Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pemberian THR 2022.
Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pemberian THR 2022. /poskothr.kemnaker.go.id

3. Komponen penghasilan THR 2022 bagi penerima pensiunan/penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan /atau tunjangan tambahan penghasilan.

4. Bagi penerima pensiun TMT April 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 12 April 2022, maka hak THR tahun 2022 akan dilakukan oleh kantor cabang Taspen.

5. Dalam hal penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka THR 2022 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

6. Penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan kedua-duanya THR 2022. (Contoh: penerima pensiun sendiri dan sebagai pensiun janda/duda).

Baca Juga: Bantuan PIP Kemdikbud 2022 Langsung Cair ke Siswa SMA-SMK yang Terima Tanda Ini, Cek Data Penerima Hari Ini

7. Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2022 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2022 dilakukan oleh instansi.

8. Pembayaran THR pensiunan, penerima pensiun/tunjangan 2022 dilakukan tanggal 19 April 2022.

9. Pembayaran THR pensiunan, penerima pensiun/tunjangan 2022 tidak boleh dipotong atas pinjaman pihak ketiga.

Berdasarkan PP 16 Tahun 2022, besaran THR dan gaji ke 13 yang diterima pegawai non-ASN di instansi pemerintah berkisar Rp3 juta hingga Rp24 juta untuk yang tertinggi.

Berikut rincian THR dan gaji ke-13 pegawai non-PNS di instansi pemerintahan:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x