Ini Tanggal Cair dan Besaran THR 2022 Karyawan Swasta, Lapor ke Sini jika Pemberian Bonus Lebaran Tidak Sesuai

- 13 April 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM – Lebaran 2022 segera tiba dalam waktu dekat. Seiring mendekati momen Hari Raya Idul Fitri, maka karyawan swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kapan cair dan berapa besarannya? Laporkan ke sini jika yang Anda terima tak sisuai.

Besaran THR 2022 karyawan swasta diberikan perusahaan berdasarkan lamanya masa kerja pekerja.  

THR 2022 pada momen menjelang Lebaran bagi karyawan swasta ini merupakan salah satu bentuk kewajiban perusahaan, yang rutin diberikan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan. 

Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan swasta pada tahun 2022 ini telah diatur dalam peraturan pemerintah. Golongan karyawan yang berhak menerima pun juga di atur dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: Cek Besaran THR 2022 Karyawan Swasta dan Cara Hitung THR Keagamaan Sesuai Masa Kerja di Sini, Wajib Cair H-7

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022, yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022.

SE itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida pada konferensi pers, Jumat, 8 April 2022.

Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, maka THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat pada Senin, 25 April 2022.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Permenaker Nomor 6 Tahun 2016


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x