Benarkah Anak PNS Tidak Boleh Daftar KIP Kuliah? Ternyata Begini Ketentuannya

- 3 Mei 2024, 18:54 WIB
Benarkah anak PNS tidak boleh daftar KIP Kuliah? Ternyata ada secercah harapan jika bisa memenuhi syarat ini.
Benarkah anak PNS tidak boleh daftar KIP Kuliah? Ternyata ada secercah harapan jika bisa memenuhi syarat ini. //Tangkapan layar Instagram kipkuliah_info/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Beasiswa pendidikan melalui program KIP Kuliah kini sedang trending usai ditemukan sejumlah penerima yang dianggap salah sasaran.

Sebagai bagian dari program bantuan pemerintah, pandangan umum terhadap mereka yang menjadi penerima KIP Kuliah adalah masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.

Umumnya, mereka yang terdaftar di DTKS dan atau mereka yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM.

Berkembang pula anggapan bahwa anak PNS tidak boleh mendaftar program bantuan pendidikan yang satu ini. Benarkah demikian?

Baca Juga: 4 Mei Peringati Apa? Ini 7 Momen Global yang Dirayakan Hari Ini, Salah Satunya International Firefighters Day

Anggapan ini muncul karena PNS umumnya memiliki pendapatan tetap yang jumlah lumayan bagi masyarakat kebanyakan.

Dalam praktiknya, tidak semua PNS berpenghasilan cukup terlebih jika mereka memiliki banyak tanggungan.

Karena itu, untuk anak PNS dalam kondisi tertentu yang dianggap memenuhi syarat, maka punya kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah.

Secara umum, ini 5 kategori yang diprioritaskan untuk menjadi penerima KIP Kuliah,:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah