SEPUTARLAMPUNG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu skema pemberian bonus gaji yang paling dinantikan oleh para karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pasalnya, sama dengan bonus tahunan yang biasanya diberikan oleh perusahaan pada akhir tahun atau awal tahun, THR juga diberikan satu tahun sekali menjelang hari raya keagamaan.
Biasanya pekerja yang mendapatkan THR adalah mereka yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan karyawan atau buruh perusahaan swasta baik itu pekerja tetap, maupun pekerja kontrak.
Kendati demikian, pemberian THR ternyata tidak hanya bagi kriteria karyawan atau pekerja tersebut di atas. Para pekerja dengan perjanjian harian lepas atau freelancer, juga berhak mendapatkan THR.
Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR bukan hanyalah hak bagi para pekerja swasta yang berstatus tetap maupun kontrak.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya", tegas Ida Fauziyah seperti yang dikutip seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id, pada Rabu, 20 April 2022.
Kendati demikian, berbeda dengan nilai pemberian THR bagi karyawan kontrak atau karyawan tetap, nilai THR bagi pekerja lepas ditetapkan berdasarkan upah rata-rata yang diberikan selama masa bekerja.