SEPUTARLAMPUNG.COM - Apa tanda siswa menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024?
Penerima yang bagaimana yang wajib melakukan aktivasi rekening agar bisa mencairkan bantuan PIP? Simak ulasannya dalam artikel ini.
PIP merupakan salah satu bantuan pendidikan yang diperuntukkan untuk anak sekolah mulai jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat.
Bantuan disalurkan untuk siswa di sekolah di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag, di mana besaran bantuan disesuaikan dengan setiap jenjang pendidikan.
Siswa SD sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000, siswa SMP dapat bantuan PIP sebesar Rp750.000 dan siswa jenjang SMA-SMK dapat Rp1,8 juta.
Bantuan PIP cair satu kali saja dalam setahun untuk tahun anggaran yang sama, melalui sejumlah bank penyalur, yakni BRI (untuk siswa SD-SMP) dan BNI (untuk siswa SMA-SMK).
Syarat utama untuk menjadi penerima bantuan PIP 2024 adalah merupakan siswa miskin/rentan miskin yang namanya terdata di Dapodik sebagai siswa Layak PIP.
Penetapan Layak PIP di lingkungan Kemdikbud mengacu pada dua data berikut, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan BKKBN.