Cek Besaran THR 2022 Karyawan Swasta dan Cara Hitung THR Keagamaan Sesuai Masa Kerja di Sini, Wajib Cair H-7

- 13 April 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berapakah jumlah atau besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 yang didapat karyawan swasta? Simak cara hitung THR keagamaan berdasarkan masa kerja para pekerja berikut.

Besaran THR 2022 yang akan segera dibayarkan oleh perusahaan kepada para karyawan swasta berdasarkan lamanya masa kerja ini, diberikan kepada pekerja tetap dan kontrak.

THR keagamaan bagi karyawan swasta ini merupakan salah satu bentuk kewajiban perusahaan, yang rutin diberikan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker Kembali Cair pada 2022, Berikut 4 Cara Cek Penerimanya

Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan swasta pada tahun 2022 ini telah diatur dalam peraturan pemerintah. Golongan karyawan yang berhak menerima pun juga di atur dalam peraturan tersebut.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022, yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022.

SE itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Cek Link Hasil Pengumuman SPAN PTKIN, Jumat 15 April 2022 di UIN Malang, Apa Namamu Lolos Seleksi?

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida pada konferensi pers, Jumat, 8 April 2022.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x