SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik, pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri pada momen Lebaran, dengan besaran yang lebih besar dari tahun sebelumnya.
Jika tahun sebelumnya THR tidak mencakup komponen tunjangan kinerja, maka pada tahun ini pemerintah memutuskan untuk memasukkan 50% komponen tunjangan kinerja dalam penyaluran untuk ASN, TNI, dan Polri yang memiliki Tunjangan Kinerja (Tukin).
Sebelumnya, Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
"Perlu saya sampaikan pada 13 april 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemberian THR, gaji ke-13 dan Tukin 50 persen adalah upaya sebagai salah satu wujud penghargaan atas kontribusi pemerintah terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparat yang telah membantu dalam menangani pandemi Covid-19.
"Dan ini diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya.
Baca Juga: Apa Penyebab Dana PIP Tidak Cair? Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id, Bagi 10,2 Juta Siswa SD-SMK
Mekanisme pencairan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan.