Aturan Lengkap Pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS 2022, Ini Besaran yang Didapat, Capai Rp24 Juta?

- 20 April 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi terbaru mengenai aturan lengkap pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan pensiunan PNS pada 2022. Simak rincian besaran yang akan didapatkan di sini.

Aturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para PNS serta pensiunan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah no.16 tahun 2022. Adapun untuk teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.75 tahun 2022.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PMK no. 75 yang dikutip pada Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi SMA/MA/SMK Terbaik Kabupaten Salatiga Jawa Tengah untuk Referensi PPDB, Ada SMAN 1 Salatiga

Berikut aturan lengkap pencairan THR:

1. Pembayaran THR 2022 diberikan sebesar penghasilan bulan April 2022.

2. Pembayaran THR bagi pensiunan, penerima pensiun/tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan ditanggung pemerintah.

3. Komponen penghasilan THR 2022 bagi penerima pensiunan/penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan /atau tunjangan tambahan penghasilan.

4. Bagi penerima pensiun TMT April 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 12 April 2022, maka hak THR tahun 2022 akan dilakukan oleh kantor cabang Taspen.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x