RESMI Diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri

- 17 April 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik yang sangat ditunggu-tunggu menjelang hari raya, yakni informasi mengenai kapan Tunjangan Hari Raya atau THR akan dicairkan.

THR sangat dinanti oleh mereka yang dipastikan berhak mendapatkannya, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan para pensiunan.

Terkait dengan hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa THR untuk PNS, TNI dan Polri akan dicairkan mulai Senin, 18 April 2022.

Proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri ini direncanakan mulai periode H-10 Lebaran 2022, yang dharapkan bisa menjadi stimulus terhadap perekonomian.

Baca Juga: Buka BNI Mobile Banking! Dana PIP 2022 Sudah Cair ke 5,5 Juta Siswa SD, Cek Besaran Dana Diterima SMP - SMK

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu, 16 April 2022.

Sehubungan dengan rencana pencairan THR ini, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022.

Selanjutnya, THR bagi PNS di masing-masing Kementerian/Lembaga dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, jika terdapat THR yang belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah karena adanya masalah teknis, maka akan disalurkan sesudah Lebaran 2022.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x