SEPUTARLAMPUNG.COM – Hari Raya Idulfitri akan segera tiba. Artinya tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan pensiunan PNS pada 2022 pun akan segera dicairkan. Ada yang dapat hingga Rp24 juta? Simak rincian lengkap besaran yang akan didapatkan di artikel ini.
THR PNS dan pensiunan PNS 2022 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara agar dapat meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
THR dan gaji ke-13 bagi para PNS serta pensiunan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah no.16 tahun 2022. Adapun untuk teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.75 tahun 2022.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PMK no. 75.
Berikut aturan lengkap pencairan THR:
1. Pembayaran THR 2022 diberikan sebesar penghasilan bulan April 2022.
2. Pembayaran THR bagi pensiunan, penerima pensiun/tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan ditanggung pemerintah.