WOW! Golongan Ini Dapat Rp24 Juta, Simak Aturan Pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS 2022 Berikut Besarannya

- 22 April 2022, 11:50 WIB
Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pemberian THR 2022.
Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Pemberian THR 2022. /poskothr.kemnaker.go.id

e. Strata 2/Strata 3/ sederajat:

1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.064.000

2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.770.000

3. Masa keria di atas 20 tahun Rp6.769.000

Berdasarkan ketentuan pada pasal 2 peraturan pemerintah tersebut,THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juli 2022.

Itulah aturan lengkap pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan beserta besaran yang didapatkan.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah