Inilah Cara Membuat SKCK Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya, Cek di Sini

- 12 Desember 2022, 19:20 WIB
cara membuat SKCK secara online di skck.polri.go.id, lengkap syarat dan biaya.
cara membuat SKCK secara online di skck.polri.go.id, lengkap syarat dan biaya. /instagram @skck_polres_rejang_lebong/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut cara membuat SKCK secara online, daftar melalui laman resmi Polri di skck.polri.go.id, lengkap dengan syarat dan biaya pembuatannya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk pemohon yang berisi catatan kejahatan maupun kriminal seseorang.

SKCK adalah bukti tentang ada atau tidak adanya catatan individu atau seseorang dari tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Kemenkes Buka Rekrutmen PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan dan TKH 2023 (1444 H), Cek Syarat dan Link Daftarnya

Masa berlaku SKCK yakni hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK tersebut.

Apabila telah melewati masa berlaku dan masih memerlukan SKCK, maka dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan secara online maupun secara langsung datang di loket pelayanan SKCK.

Berikut ini cara membuat SKCK secara online, lengkap dengan syarat dan biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga: Kapan Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru)? Diperkirakan Arus Luar Jabodetabek Capai 2,73 Juta

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x