Bagaimana Cara Membuat SKCK Secara Online? Berapa Biaya yang Dibutuhkan? Simak Penjelasannya

- 9 Desember 2022, 16:24 WIB
Cara membuat SKCK secara online.
Cara membuat SKCK secara online. /instagram @skck_polres_rejang_lebong/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dilakukan secara online.

Lalu bagaimana cara membuat SKCK secara online? Serta berapa biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK secara online? Simak selengkapnya.

SKCK sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi pada beberapa keperluan, seringkali dibutuhkan oleh masyarakat.

Mulai dari persyaratan masuk PNS, syarat rekrutmen CPNS, syarat rekrutmen BUMN, hingga syarat melamar pekerjaan lainnya, umumnya membutuhkan dokumen SKCK sebagai syarat pelengkap.

Baca Juga: Ada 7 SMA-SMK Terbaik 2022 di Kota Cimahi yang Masuk TOP 1000 Sekolah Versi LTMPT, Peringkat Pertama Siapa?

SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri.

Pada SKCK, akan diterangkan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang.

Untuk memperoleh SKCK, masyarakat dapat mengajukan permohonan pendaftaran melalui loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, serta mengisi formulir yang telah disiapkan.

Namun, untuk mempermudah pembuatan SKCK, saat ini masyarakat dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi form yang tersedia melalui laman resmi SKCK Polri.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x