SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di skck.polri.go.id, ini dokumen yang harus dipersiapkan dan syaratnya.
SKCK digunakan masyarakat atau Warga Negara Indonesia untuk keperluan melamar pekerjaan, seperti melamar sebagai PNS, anggota TNI/Polri dan untuk bekerja di luar negeri.
Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK digunakan dalam kepemilikan senjata api, pindah alamat dan melanjutkan sekolah.
Masa berlaku dari SKCK yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati batas dan diperlukan, SKCK dapat diperpanjang kembali masa berlakunya.
SKCK resmi diterbitkan oleh Polri melalui satuan fungsi intelkam kepada seorang warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu/ seaeorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas ataupun kejahatan.
SKCK diperoleh dengan mendaftar langsung di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Dilansir seputarlampung.com dari situs skck.polri.go.id berikut adalah persyaratan dalam pembuatan SKCK: