Anti Ribet, Begini Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id, Tidak Perlu ke Kantor Polisi Cukup Pakai HP

- 9 Desember 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi. Cara membuat SKCK online di skck.polri.go.id.
Ilustrasi. Cara membuat SKCK online di skck.polri.go.id. /Instagram.com/@skckmetrojaya

SEPUTARLAMPUNG.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan Polri yang berisi tentang catatan kejahatan seseorang.

Saat ini, untuk membuat atau mengurus SKCK semakin mudah dan anti ribet. Bahkan bisa dilakukan secara online dan dari rumah saja.

Begini cara buat SKCK online dengan membuka situs di skck.polri.go.id dan tidak perlu datang ke kantor Polisi, cukup pakai HP bisa menjalankannya.

Baca Juga: Apa Manfaat Program Kampus Merdeka? Ada Berapa Jenis Kegiatan yang Dapat Diikuti? Simak Penjelasannya

Banyak fungsi dengan memiliki SKCK, salah satunya adalah menjadi persyaratan dalam mendaftar lowongan pekerjaan.

Berikut adalah persyaratan membuat SKCK menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014:

Syarat membuat SKCK 2022, yaitu:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

2. Fotokopi kartu keluarga

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x