10. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik sesuai domisili.
Syarat Pembuatan SKCK Online
Berikut syarat membuat SKCK online berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):
· Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
· Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
· Fotokopi akte lahir/kenal lahir.
· Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
· Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.