Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan SKCK, Ini Cara Buat BPJS Kesehatan Online, Siapkan Berkas Ini

- 5 September 2022, 16:20 WIB
ILUSTRASI; Kartu BPJS.
ILUSTRASI; Kartu BPJS. / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat saat mengurus SIM, STNK, dan SKCK. Berikut cara mudah dan cepat buat BPJS Kesehatan secara online. Anda hanya perlu menyiapkan berkas ini.

Terkait perlunya masyarakat terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan agar dapat urus SIM, STNK, dan SKCK ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Firman dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Baca Juga: UPDATE: 11.604.392 Kuota PIP 2022 SUDAH Tersalurkan ke Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Cek Namamu di Link Ini

"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," tambahnya.

Sebagai informasi, aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ada Unsur SARA, Mahasiswa UNG Dibebaskan Usai Hina Presiden Jokowi saat Orasi Demo BBM, Ini Penjelasan Polisi

Untuk jadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat bisa melakukannya dengan mudah, tanpa antre, dan prosesnya cepat dengan mendaftar BPJS Kesehatan secara online.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x