SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak syarat dan berkas yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.
SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Biasanya, SKCK diperlukan masyarakat ketika mendaftar pekerjaan, mengurus administrasi, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Bukan Hanya Unduh Sertifikat Vaksin, Fitur Aplikasi Peduli Lindungi Memiliki Manfaat Lainnya
SKCK berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Masyarakat perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Pemerintah akan Kebut Penyaluran Bansos Selesai hingga Akhir Februari 2022