SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu kesehatan nasional BPJS Kesehatan kini jadi syarat wajib dalam mengurus SIM, STNK, dan SKCK. Berapakah biaya iuran BPJS Kesehatan setiap bulan pada 2022 yang harus dibayar masyarakat pemegang kartu BPJS?
Aturan terbaru mengenai kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam mengurus beberapa layanan publik ini adalah berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini membuat masyarakat yang tidak terdaftar BPJS kesehatan untuk mendaftar sebagai peserta tetap.
Adapun layanan publik yang mewajibkan punya kartu BPJS Kesehatan dan jadi peserta aktif diantaranya, pembuatan SIM, perpanjangan STNK, jemaah haji dan umrah, jual beli tanah, mengurus izin usaha, SKCK, dan permohonan KUR di Bank milik BUMN.
Lantas bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat setiap bulannya?
Dilansir seputarlampung.com dari laman bpjskesehatan.go.id pada 28 Februari 2022, biaya iuran harus dibayarkan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah.
2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.