Bagaimana Cara Buat SKCK? Simak Syarat, Cara Daftar SKCK Online-Offline dan Perpanjang SKCK di Polsek-Polres

- 5 Maret 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi dokumen SKCK.
Ilustrasi dokumen SKCK. /PRFM News

SEPUTARLAMPUNG.COM – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat. Simak cara buatnya secara online dan offline serta perpanjang SKCK berikut.

Sebagai informasi, SKCK diperlukan dalam berbagai urusan administrasi seperti saat melamar kerja atau juga syarat pemberkasan CPNS ketika lolos seleksi.

SKCK ini berisi tentang catatan riwayat sikap dan kelakuan seseorang, yang dapat dijadikan bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik, atau tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal berdasarkan catatan di kepolisian.

Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Berbisik' oleh Putri Isnari, Trending di Youtube

Dikutip dari situs resmi Polri polri.go.id/skck dan skck.polri.go.id, berikut informasi mengenai syarat, tata cara pendaftaran online/offline, hingga cara memperpanjang SKCK.

Syarat membuat SKCK:

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x