SEPUTARLAMPUNG.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 di Bekasi, Karawang, Subang, hingga Purwakarta ditetapkan sesuai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
Diketahui sebelumnya bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menaikkan UMP 2023 menjadi Rp1.986.670,17.
Nilai tersebut berlaku sejak ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui Keputusan Gubernur inomor 506/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang ditandatangani pada 25 November 2022 lalu.
Namun, UMP 2023 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Setelah UMP 2023 Jawa Barat ditetapkan, kota dan kabupaten di Provinsi Jabar juga mulai menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan bahwa perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18 tahun 2022 merupakan keputusan terbaik.
Menurutnya, dengan menggunakan Permenaker, maka UMK di semua kabupaten atau kota akan naik juga.