SEPUTARLAMPUNG.COM – Berapa nominal kenaikan UMP 2023? Berikut daftar Upah Minimum Provinsi di 34 Provinsi, termasuk Jakarta, Banten, Bengkulu, dan lainnya.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di sejumlah daerah sangat diharapkan oleh para pekerja, karena membantu memenuhi kecukupan kebutuhan hidup minimum buruh, serta daya beli dari pendapatan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Upah yang terlalu rendah menyebabkan lemahnya permintaan akan barang dan jasa, sehingga bisa mengakibatkan kelesuan usaha, dan pada akhirnya dapat menurunkan kesempatan kerja.
Apalagi kenaikan BBM atau Bahan Bakar Minyak membuat pengeluaran pekerja atau buruh semakin besar.
Hingga saat ini, sejumlah buruh di berbagai daerah menuntut pemerintah agar menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Diketahui penetapan UMP 2023 telah mulai diatur oleh pemerintah.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W Kamdani menegaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai wujud penghormatan atas kesepakatan dalam UU Cipta Kerja.
"Kita sangat clear (jelas), dalam urusan kenaikan UMP kita ikuti PP 36/2021. Itu sudah jelas, karena adanya dari awal kita memiliki UU Cipta Kerja itu kan untuk kita ikuti. Itu sudah disepakati dan formulanya sudah ada dan itu kita harus hormati," ucap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W Kamdani saat ditemui di acara B20 Sustainability Awards 4.0 Dinner di Jakarta, Selasa malam, seperti dikutip dari laman Antara News.