Rumusan Penetapan Upah Minimum 2023, Lengkap dengan Filosofi dan Mekanismenya

- 28 November 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Upah Minimum 2023.
Ilustrasi Upah Minimum 2023. /Pikiran Rakyat-TabananBali.com /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah rumusan penetapan upah minimum 2023, lengkap dengan filosofi dan mekanisme pemberian upah minimum.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaringan pengaman.

Upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Baca Juga: Telah Cair ke 17,8 Juta Siswa SD-SMA, tapi PIP 2022 Belum Cair, Ini 10 Masalahnya, Salah Satunya Tak Ada KIP

Dikutip seputarlampung.com dari instagram @kemnaker berikut rumusan penetapan upah minimum 2023, beserta filosofi dan mekanisme pembagiannya:

Rumus formula hitung penetapan upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:
-UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan
-UM(t): Upah minimum tahun berjalan
-Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha

Baca Juga: Daftar Harga Minyak Goreng di Indomaret Hari Ini 28 November 2022, Ada Diskon 24 Persen, Ibu-ibu Full Senyum

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x