SEPUTARLAMPUNG.COM – Upah minimum 2023 dikabarkan akan naik dari tahun sebelumnya. Bagaimana formula perhitungannya? Simak penjelasan berikut.
Upah minimum 2023 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenakaer) No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Upah minimum 2023 akan mengalami kenaikan dengan batasan maksimal tidak boleh lebih dari 10 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum ditetapkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Berikut rumus formula perhitungan penetapan kenaikan Upah Minimum, bagi daerah yang telah memiliki upah minimum, dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @kemnaker pada 25 November 2022.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
UM(t+1) merupakan Upah minimum yang akan ditetapkan.