UMK 2023 di Kota Bekasi Tertinggi se-Jawa Barat, Ini Rincian Upah Minimum Karawang, Subang, hingga Purwakarta

- 30 November 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2023 di Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang.
Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2023 di Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang. /Antara/Sigid Kurniawan

Baca Juga: PIP 2022 Telah Cair ke 17,9 Juta Siswa SD-SMA, Cek Nama di Sini, Ini Cara Pencairan Secara Kolektif di BRI-BNI

Kota Bekasi memiliki UMK 2023 tertinggi di antara kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat.

Nilai UMK 2023 Kota Bekasi naik sebesar 7,09 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi Rp5.158.248. Bagaimana dengan daerah lain?

Selain Kota Bekasi, berikut daftar UMK 2023 di Kabupaten Karawang, Subang, hingga Purwakarta.

UMK 2023 di Karawang mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi Rp5.176.179 dari Rp4.798.312 pada tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Cair KJP Plus Desember 2022 Diumumkan secara Resmi di Link Ini, Cek Nama Penerima dan Jumlah Bantuannya

Tak berbeda jauh dengan wilayah Kota, UMK 2023 di Kabupaten Bekasi pun mengalami kenaikan sebesar 7,22 persen.

Sehingga UMK 2023 Kabupaten Bekasi naik dari Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575.

Sementara di Kabupaten Purwakarta, UMK 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,15 persen dari sebelumnya.

Saat ini UMK 2023 Purwakarta menjadi Rp4.471.811.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x