Kota Bekasi memiliki UMK 2023 tertinggi di antara kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat.
Nilai UMK 2023 Kota Bekasi naik sebesar 7,09 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi Rp5.158.248. Bagaimana dengan daerah lain?
Selain Kota Bekasi, berikut daftar UMK 2023 di Kabupaten Karawang, Subang, hingga Purwakarta.
UMK 2023 di Karawang mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi Rp5.176.179 dari Rp4.798.312 pada tahun 2022.
Tak berbeda jauh dengan wilayah Kota, UMK 2023 di Kabupaten Bekasi pun mengalami kenaikan sebesar 7,22 persen.
Sehingga UMK 2023 Kabupaten Bekasi naik dari Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575.
Sementara di Kabupaten Purwakarta, UMK 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,15 persen dari sebelumnya.
Saat ini UMK 2023 Purwakarta menjadi Rp4.471.811.