SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah provinsi Lampung telah mengumumkan secara resmi kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP, berapakah besarnya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Jika menilik dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal 26 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 kenaikan UMP 2023 hanya sebesar 7,9 persen.
Para pekerja yang bekerja di perusahan wilayah Lampung harus menerima keputusan kenaikan UMP dengan bahagia, meskipun tidak terlalu tinggi, namun relative cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Upah Minimum Provinsi akan berlaku Per 1 Januari 2023 sebesar Rp2.633.284 yang sebelumnya dari UMP 2022 Rp2.440.486.
UMP 2023 telah ditetapkan penyesuaian kenaikan sebesar 7,9 persen pada Senin 28 November 2022.
Sebagaimana penetapan Kementerian Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 18 Tahun 2022 kenaikan tidak lebih dari 10 persen.
Penetapan UMP Lampung 2023 ini telah resmi naik 7,9 persen sebagaimana yang telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung yang ditandatangani hari ini.
"Hari ini Gubernur Lampung sudah menandatangani surat keputusan tentang penetapan UMP Lampung tahun 2023," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, di Bandarlampung, Senin, sebagaimana dikutip dari laman Antara News.