Terakhir, Upah Minimum Kabupaten Subang pun mengalami kenaikan sebesar 6,84 persen, sehingga UMK 2023 menjadi Rp3.273.810.***
*) Disclaimer: artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Daftar 5 UMK Tertinggi di Jawa Barat, Kota Bekasi Memimpin"