SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak aturan terbaru penetapan Upah Minimum 2023 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aturan tentang penetapan Upah Minimum 2023 tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022.
Aturan baru soal Penetapan Upah Minimum ini berlaku per 1 Januari 2023 mendatang. Dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan bahwa kenaikan gaji tidak boleh lebih dari 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," katanya.
Upah Minimum 2023 diprediksi akan cenderung naik. Hal ini dipengaruhi oleh adanya kenaikan harga-harga bahan pokok maupun bahan bakar minyak (BBM).
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Menaker Ida Fauziah dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat pada artikel "Cara Menghitung Upah Minimum 2023 Terbaru, Sesuai Aturan Kemnaker"
Rumus perhitungan kenaikan Upah Minimum 2023, yakni: