Kemnaker: Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen, Ini Daftar UMP 2022 dan Cara Hitung UMP yang Naik

- 20 November 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi demo menuntut kenaikan Upah Minimum 2023.
Ilustrasi demo menuntut kenaikan Upah Minimum 2023. /Antara/Adeng Bustomi/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak aturan terbaru penetapan Upah Minimum 2023 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Aturan tentang penetapan Upah Minimum 2023 tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022.

Aturan baru soal Penetapan Upah Minimum ini berlaku per 1 Januari 2023 mendatang. Dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan bahwa kenaikan gaji tidak boleh lebih dari 10 persen.

Baca Juga: Per 20 November Berapa Sisa Bantuan Dana PIP 2022 yang Belum Tersalurkan untuk Siswa SD-SMK? Cek di Link Ini

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," katanya.

Upah Minimum 2023 diprediksi akan cenderung naik. Hal ini dipengaruhi oleh adanya kenaikan harga-harga bahan pokok maupun bahan bakar minyak (BBM).

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Menaker Ida Fauziah dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat pada artikel "Cara Menghitung Upah Minimum 2023 Terbaru, Sesuai Aturan Kemnaker"

Baca Juga: Dana PIP 2022 Tersalurkan Lagi ke 17.456.265 Siswa SD SMP SMA-SMK, Berikut Kuota Penerima per 16 November?

Rumus perhitungan kenaikan Upah Minimum 2023, yakni:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x