Ini Bocoran Standar Upah Minimum Pekerja pada 2023, Berapa Persen Kenaikannya? Wamenaker: Sementara Ini...

- 2 November 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi upah minimum karyawan.*
Ilustrasi upah minimum karyawan.* /Pexels/rawpixel.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah berencana menaikkan standar atau besaran upah minimun provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) pekerja pada 2023.

Proses penetapan kenaikan upah minimum ini nantinya akan disesuaikan dengan kenaikan inflasi.

Adapun, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan pihaknya masih 'menggodok' regulasi terkait kenaikan upah minimum pada 2023.

"Sementara ini masih digodok. Belum ditetapkan," katanya seperti dikutip dari Antara pada 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Diberikan Secara Gratis kepada Pasien Gagal Ginjal Akut, Ini Sejumlah Fakta 'Ampuhnya' Vial Obat Fomepizole

Adapun, dia melanjutkan bahwa proses penetapan upah minimun pada 2023 ditargetkan selesai pada November 2022.

Selain faktor inflasi, penetapan upah minimun juga nantinya akan disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Segera selesai, sebelum November ini. Pasti ada kenaikan, persentasenya sesuai dengan inflasi," lanjut Afriansyah Noor.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan Nasional telah menyepakati bahwa penetapan upah minimum 2023 harus diselesaikan paling lambat 21 November 202 untuk UMP dan 30 November 2022 untuk UMK.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x