SEPUTARLAMPUNG.COM - Besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK)untuk 2023 sedang dimatangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ditargetkan nilai besaran upah minimum 2023 rampung dan ditetapkan pada bulan ini, November.
Adapun, penetapan besaran upah minimum pada 2023 akan dilakukan berdasarkan beberapa faktor.
Meski belum diketahui berapa persen kenaikan upah minimum pada 2023, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan sedikit bocoran.
Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat, 11 November Bertajuk Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan Sekitar
Ida menegaskan, nominal upah minimum pada 2023 yang jelas akan lebih besar dibandingkan dengan nilai UMP atau UMK pada 2022.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya Ida.
Selain itu, faktor lain yang dipertimbangkan dalam menentukan nominal upah minimum pada 2023 adalah saran dari para pelaku usaha juga saran dari sisi pekerja.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan kepentingan di antara kedua pihak.