SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut 69 obat sirup yang resmi dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut.
Informasi terbaru, ada tiga perusahaan farmasi di Indonesia yang didapati menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol.
Setelah melewati beberapa proses pemeriksaan, didapati puluhan obat sirup tercemar Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
BPOM kemudian mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar dari 69 obat sirup.
Senyawa EG diduga menjadi pemicu gangguan gagal ginjal akut yang menyerangr ratusan anak di Indonesia.
Berikut, daftar 69 obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
A. Obat Sirup Produksi PT Yarindo Farmatama
1. Cetirizine HCI Sirop Dus, 1 Botol @60 ml
2. Dopepsa Suspensi Dus, Botol @100 ml
3. Flurin DMP Sirop Dus, Botol plastik @60 ml
4. Sucralfate Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml
5. Tomaag Forte Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml
6. Yarizine Sirop Dus, 1 Botol @60 ml