SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) tidak akan mencairkan dana bantuan sosial atau Bansos PKH dan BPNT bagi keluarga penerima manfaat (KPM) pemilik KTP dengan ciri-cii berikut ini.
Bansos PKH dan BPNT yang dikelola oleh Kemensos cair bagi warga masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah dan memenuhi syarat-syarat lainnya yang telah ditentukan.
Bansos PKH dan BPNT cair melalui dua metode, yakni penyaluran di anggota Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri), BSI (khusus KPM Aceh) dan PT Pos Indonesia.
Pencairan oleh Kemensos dilakukan secara bertahap, di mana sesuai jadwal yang pernah dirilis, PKH cair 4 kali dalam setahu (per triwulan) dan BPNT cair per bulan atau biasanya dirapel per dua/tiga bulan sekali.
Baca Juga: Bakal Digaji Sampai Tua, Ini Besaran Gaji PNS untuk Lulusan SMA yang Lolos Seleksi CPNS 2024
Adapun jumlah dana bantuan PKH yang diterima adalah berkisar antara Rp225.000-Rp750.000 pada setiap tahap pencairan.
Sementara untuk BPNT, penerima akan menerima total dana bantuan sebesar Rp2,4 juta yang jika cair setiap bulan, maka besarannya adalah Rp200 ribu.
Berikut rincian lengkap bansos PKH yang diberikan sesuai kriterianya dalam setahun:
- Ibu Hamil/Nifas Rp3 juta per tahun;