SEPUTARLAMPUNG.COM – Setelah melakukan penelusuran, BPOM menemukan obat yang mengandung cemaran EG dan DEG. Berikut penjelasan lengkapnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama BPOM dan pihak terkait, terus melakukan penelusuran terkait masalah gagal ginjal akut yang terjadi pada anak.
Setelah diketahui bahwa gangguan ginjal akut disebabkan oleh cemaran kandungan EG dan DEG pada obat sirup, penelusuran semakin diperketat.
Baca Juga: Lowongan Kerja November 2022 di IKEA Penempatan Tangerang, Bandung, hingga Bali, SMA Bisa Daftar?
Berbagai obat sirup segera ditelusuri lebih lanjut. Dan ditemukan daftar obat sirup yang aman digunakan karena tidak mengandung cemaran EG/DEG yang membahayakan.
Namun, ditemukan juga obat yang memiliki kandungan EG/DEG.
Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @kemenkes_ri pada 6 November 2022, Ditemukan tujuh obat dari tiga insdustri farmasi yang terbukti memproduksi obat sirup dengan cemaran EG/DEG. Berikut hasil penelusuran BPOM.
- Flurin DMP Sirup dari PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo).