Ini Daftar 69 Obat Sirop yang Dilarang BPOM Beredar Lagi di Indonesia, Lengkap Nama Perusahaan yang Produksi

- 8 November 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pixabay/Steffen Frank/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini daftar 69 obat sirop yang sudah dilarang peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pelarangan pengedaran 69 obat sirop ini merupakan sanksi administratif berat terhadap perusahan-perusahaan farmasi yang terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).

Di mana penggunaan PG dan EG pada obat sirop yang diedarkan oleh para korporasi farmasi itu terbukti melebihi ambang batas aman.

Adapun perusahan farmasi yang terbukti menggunakan PG dan EG di luar batas ambang aman pada adalah PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.

Baca Juga: Bantuan PIP 2022 SUDAH CAIR ke 15 Juta Siswa SD-SMK, Cek Daftar Penerima Rp1 Juta November 2022 di Sini

Adapun temuan obat sirop dari masing-masing perusahaan adalah:

1. PT. Yarindo Farmatama sebanyak 6 obat

2. PT. Universal Pharmaceutical Industries 14 obat

3. PT Afi Farma 49 obat.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x