SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini daftar 69 obat sirop yang sudah dilarang peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pelarangan pengedaran 69 obat sirop ini merupakan sanksi administratif berat terhadap perusahan-perusahaan farmasi yang terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).
Di mana penggunaan PG dan EG pada obat sirop yang diedarkan oleh para korporasi farmasi itu terbukti melebihi ambang batas aman.
Adapun perusahan farmasi yang terbukti menggunakan PG dan EG di luar batas ambang aman pada adalah PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.
Adapun temuan obat sirop dari masing-masing perusahaan adalah:
1. PT. Yarindo Farmatama sebanyak 6 obat
2. PT. Universal Pharmaceutical Industries 14 obat
3. PT Afi Farma 49 obat.