SEPUTRALAMPUNG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia resmi umumkan cabut izin edar 69 obat sirup dari 3 industri farmasi terkait gagal ginjal akut, pada 7 November 2022. Di antara merek obat tersebut ada Ibuprofen dan Paracetamol.
3 industri farmasi yang izin edar obat sirup miliknya dicabut BPOM terkait gagal ginjal akut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
BPOM menemukan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah memakai bahan baku pelarut Propilen Glikol mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman, di mana bahan ini penyebab munculnya ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM, dikutip Seputarlampung.com dari laman resminya.
Berikut daftar obat sirup PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
Afibmarol Drops 15 ml
Afibmarol Sirup 60 ml
Afibmarol Rasa Anggur Sirup 60 ml