BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup 3 Industri Farmasi Terkait Gagal Ginjal Akut, Ada Ibuprofen dan Paracetamol

- 9 November 2022, 08:40 WIB
69 merek obat sirup produksi dari 3 industri farmasi dicabut izin edarnya oleh BPOM.
69 merek obat sirup produksi dari 3 industri farmasi dicabut izin edarnya oleh BPOM. /Pixabay/

SEPUTRALAMPUNG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia resmi umumkan cabut izin edar 69 obat sirup dari 3 industri farmasi terkait gagal ginjal akut, pada 7 November 2022. Di antara merek obat tersebut ada Ibuprofen dan Paracetamol.

3 industri farmasi yang izin edar obat sirup miliknya dicabut BPOM terkait gagal ginjal akut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

BPOM menemukan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah memakai bahan baku pelarut Propilen Glikol mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman, di mana bahan ini penyebab munculnya ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Baca Juga: Modal Kartu Ini Kepala Keluarga Bisa Cairkan PKH Tahap 4, Anak Sekolah Dasar Dapat Rp2 Juta, Cek di Sini

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM, dikutip Seputarlampung.com dari laman resminya.

Berikut daftar obat sirup PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:

Afibmarol Drops 15 ml

Afibmarol Sirup 60 ml

Afibmarol Rasa Anggur Sirup 60 ml

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x