SEPUTARLAMPUNG.COM – PT Taspen yang menyalurkan Gaji ke-13 pensiunan PNS (pegawai negeri sipil) telah mengumumkan jadwal pencairan yang akan dilakukan di bulan Juni, tanggal berapa? Simak selengkapnya di sini.
Gaji ke-13 pensiunan PNS diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.
Selain itu, pemberian Gaji ke-13 pensiunan PNS juga bertujuan untuk membantu menggerakkan roda perekonomian negara sekaligus membantu dalam hal biaya pendidikan bagi abdi negara.
Baca Juga: Cek KTP, Ini Sebab Bansos PKH dan BPNT 2024 dari Kemensos Tidak Cair ke KPM
Adapun komponen Gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 adalah terdiri dari beberapa komponen, yakni pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Lantas, apakah pembayaran Gaji ke-13 bagi penerima pensiunan PNS akan dikenakan potongan iuran atau pun kredit pensiun?
Sebagai infomasi, pemerintah telah memastikan bahwa pembayaran Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Untuk pencairan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan oleh PT Taspen paling cepat mulai 3 Juni 2024 mendatang.