BPOM Ungkap Obat Sirup Flurin DMP Mengandung EG Hampir 100 Kali Lipat dari Batas Aman, Ini Penjelasannya

- 1 November 2022, 14:05 WIB
Flurin DMP Sirup memiliki kandungan zat berbahaya hampir 100 kali lipat dari batas aman.
Flurin DMP Sirup memiliki kandungan zat berbahaya hampir 100 kali lipat dari batas aman. /Freepik Anak- anak minum obat/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar terbaru datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait temuan adanya cemaran zat berbahaya di produk obat sirup.

Setelah melakukan penelusuran, ada dua perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana karena menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup yang dipasarkan.

Senyawa EG dan DEG diduga menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak di Indonesia.

Baca Juga: Kemenkominfo Matikan Siaran TV Analog Tahap Akhir 2 November 2022, Ini Enam Perbedaan dengan Siaran TV Digital

BPOM mengungkapkan bahwa ditemukan cemaran EG dalam jumlah yang sangat tinggi pada produk obat sirup milik PT Yarindo Farmatama, yakni Flurin DMP Sirup.

BPOM mengatakan bahwa kandungan Etilen Glikol sebesar 48mg/ml, artinya hampir 100 kali lipat dari batas aman yang ditetapkan BPOM.

"Produk Flurin DMP Sirup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini hampir 100 kalinya dari batas aman," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Senin, 31 Oktober 2022 dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Obat Gagal Ginjal Akut Fomepizole akan Diberikan Gratis pada Pasien AKI, Kemenkes Ungkap Hasil Uji Coba

PT Yarindo Farmatama juga diduga melakukan perubahan bahan baku Etilen Glikol dari sumber pemasoknya, tanpa melalui proses kualifikasi serta pengujian mandiri pada bahan baku yang digunakan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x