SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar terbaru datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait temuan adanya cemaran zat berbahaya di produk obat sirup.
Setelah melakukan penelusuran, ada dua perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana karena menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup yang dipasarkan.
Senyawa EG dan DEG diduga menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak di Indonesia.
BPOM mengungkapkan bahwa ditemukan cemaran EG dalam jumlah yang sangat tinggi pada produk obat sirup milik PT Yarindo Farmatama, yakni Flurin DMP Sirup.
BPOM mengatakan bahwa kandungan Etilen Glikol sebesar 48mg/ml, artinya hampir 100 kali lipat dari batas aman yang ditetapkan BPOM.
"Produk Flurin DMP Sirup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini hampir 100 kalinya dari batas aman," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Senin, 31 Oktober 2022 dikutip dari Pikiran Rakyat.
PT Yarindo Farmatama juga diduga melakukan perubahan bahan baku Etilen Glikol dari sumber pemasoknya, tanpa melalui proses kualifikasi serta pengujian mandiri pada bahan baku yang digunakan.