SEPUTARLAMPUNG.COM – Seperti diketahui, baru-baru ini ada wacana penghapusan golongan 450 VA (Volt Ampere) yang akan dialihkan menjadi 900 VA. Artinya tarif listrik pelanggan PLN per kWh menjadi naik. Ini kata Menteri ESDM terkait kenaikan tersebut.
Rencana kenaikan tarif listrik atau PLN per kWh ini tentunya akan sangat membebani masyarakat di tengah kondisi saat ini, di mana harga BBM baru saja naik.
Lantas, benarkah tarif listrik jadi naik mulai September 2022?
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Pemerintah tengah fokus melakukan berbagai upaya perbaikan ketepatan sasaran subsidi listik 450 Volt Ampere (VA). Pembaharuan data akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat secara nasional.
"Kalau penataan tepat sasaran, kami sedang proses mengarah itu supaya yang betul-betul menerima dan membutuhkan dapat manfaatnya," kata Arifin saat ditemui awak media di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (16/9), dikutip dari laman esdm.go.id.
Terkait wacana pengalihan pelanggan rumah tangga 450 VA ke 900 VA, Arifin menilai wacana tersebut dinilai kurang tepat diimplementasikan saat ini, lantaran peningkatan ke daya listrik 900 VA berpotensi meningkatkan penggunaan listrik yang berakibat pada peningkatan biaya.
Baca Juga: Harga Vivo V25 Pro di Indonesia Lengkap dengan Spesifikasi, Dibekali Bionic Cooling System
"Kalau daya listrik naik pasti akan ada dampaknya. Otomatis pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah itu kan nggak jelas, apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif," pungkas Arifin.
Sehingga diputuskan, belum ada kenaikan tarif listrik hingga akhir tahun 2022 ini.
Berikut tarif listrik terbaru per kWh pada September 2022, berdasarkan data yang dilihat dari laman resmi PLN.
1. Golongan R-1/TR untuk tarif listrik rumah tangga kecil
Daya 900 VA-RTM: Rp1.352,00
Daya 1.300 VA: Rp1.444,70
Daya 2.200 VA: Rp1.444,70
2. Golongan R-2/TR untuk tarif listrik rumah tangga menengah daya 3.500 – 5.500 VA: Rp1.699,53
3. Golongan R-3/TR untuk tarif listrik rumah tangga besar daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53
4. Golongan B-2/TR untuk tarif listrik bisnis menengah daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp Rp1.444,70
5. Golongan B-3/TM untuk tarif listrik bisnis besar daya di atas 200 kVA
Blok WBP = K x Rp1.035,78
Blok LWBP = Rp1.035,78
kVArh = Rp1.114,74
6. Golongan I-3/TM untuk tarif listrik industri menengah daya di atas 200 kVA
Blok WBP = K x Rp1.035,78
Blok LWBP = Rp1.035,78
kVArh = Rp1.114,74
7. Golongan I-4/TT untuk tarif listrik industri besar daya 30.000 kVA ke atas
Blok WBP dan Blok LWBP = Rp996,74
kVArh = Rp996,74
8. Golongan P-1/TR untuk tarif listrik kantor pemerintah sedang daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.699,53
9. Golongan P-2/TM untuk tarif listrik kantor pemerintah besar daya di atas 200 kVA
Blok WBP = K x Rp1.415,01
Blok LWBP = Rp1.415,01
kVArh = Rp1.522,88
10. Golongan P-3/TR untuk tarif listrik penerangan jalan umum: Rp1.699,53
11. Golongan L/TR,TM, TT untuk tarif listrik layanan umum: Rp1.644,52
WBP = Waktu Beban Puncak
LWBP = Luar Waktu Beban Puncak
Demikian info mengenai tarif listrik yang harus dibayar masyarakat per kWh pada bulan September 2022.***