Tarif Integrasi MRT, LRT, 28 Koridor Transjakarta Rp10 Ribu Resmi Berlaku, Hanya Bisa Lewat Aplikasi JakLingko

- 12 Agustus 2022, 15:15 WIB
Tarif integrasi tiga angkutan umum DKI Jakarta, yakni MRT, LRT, dan 28 koridor Transjakarta Rp10 ribu resmi berlaku
Tarif integrasi tiga angkutan umum DKI Jakarta, yakni MRT, LRT, dan 28 koridor Transjakarta Rp10 ribu resmi berlaku //Instagram/@jaklingkoindonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tarif integrasi tiga angkutan umum DKI Jakarta, yakni MRT, LRT, dan 28 koridor Transjakarta Rp10 ribu resmi berlaku sejak Kamis, 11 Agustus 2022. Benarkah hanya bisa didapatkan melalui aplikasi JakLingko?

Pemberlakuan tarif integrasi MRT, LRT, dan 28 koridor Transjakarta Rp10 ribu ini telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Tarif integrasi ini resmi berlaku setelah Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.

Baca Juga: Seali Syah Blak-blakan Ada Sandiwara Penyelidikan Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Didesak Beri Penjelasan

Dalam Kepgub tersebut diputuskan bahwa plafon tertinggi yang ditarik dari penumpang dalam tarif integrasi adalah Rp 10.000.

"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko," bunyi keterangan di akun Instagram @jaklingkoindonesia, dikutip Jumat, 12 Agustus 2022.

“Saat ini aplikasi, untuk kartu menyusul implementasinya dalam waktu dekat. Ditunggu dan cek berkala di sini ya kak,” kata akun Instagram JakLingko terkait tariff integrasi yang hanya bisa menggunakan aplikasi JakLingko untuk saat ini.

Baca Juga: Mahasiswa Baru Mengaku Dijemur Saat Ospek hingga Dehidrasi, Rektor Tegur BEM Untirta dan Minta Maaf

Tarif integrasi Rp10 ribu ini berlaku jika penumpang menggunakan lebih dari satu jenis angkutan umum massal antara MRT, LRT, atau TransJakarta.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x