Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022, Berapa Tarif Iuran Terbaru Kelas Standar?

- 15 Juni 2022, 20:50 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mulai Juli 2022 mendatang, BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba penerapan BPJS Kelas Standar dan menghapus program JKN-KIS kelas 1, 2, 3.

Penghapusan kelas 1, 2, dan kelas 3 BPJS Kesehatan ini rencananya akan diterapkan di rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah.

Kabar ini lantas menimbulkan pertanyaan publik, berapa biaya atau tarif iuran terbaru jika kelas 1, 2, dan kelas 3 BPJS Kesehatan dihapus?

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan bahwa payung hukum dalam menerapkan BPJS Kelas Standar ini adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 19.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Setkab: Presiden Butuh Penyegaran

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa: "Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas".

Kemudian ayat (2) berbunyi: "Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan".

Karena BPJS Kesehatan akan menerapkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas, maka pengaturan kelas rawat inap berdasarkan iuran kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus.

Baca Juga: 2 LINK STREAMING Persik Kediri vs Arema FC, Nonton Piala Presiden 15 Juni 2022 LIVE di Indosiar

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x