Bagaimana Cara Uji Emisi Kendaraan 2022 di Jakarta? Berikut Syarat, Tarif, Lokasi Tes dan Ketentuan Uji Emisi

- 14 Juli 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi Uji Emisi Kendaraan.
Ilustrasi Uji Emisi Kendaraan. /PEXELS/Daniel Cassey Pahati

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana cara untuk uji emisi kendaraan motor dan mobil 2022 di Jakarta? Berikut syarat, tarif, lokasi tes dan ketentuan uji emisi.

Uji emisi kendaraan bermotor atau mobil merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menekan laju pencemaran udara dari kendaraan.

Adanya pengujian ini, dapat diketahui kelayakan mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus, termasuk tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.

Uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Berikut Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Siapkan SIM dan KTP Asli serta Fotocopy-nya

Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Uji Emisi adalah keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Efisiensi pembakaran yang baik dipengaruhi oleh perawatan kendaraan secara berkala sehingga awet dan tahan lama, kemudian irit bahan bakar dan ramah lingkungan.

Selain itu, penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan juga akan berdampak pada kualitas emisi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru Edisi 15 Juli 2022 dengan Tema Bukti Kekuasaan Allah

Perlu diketahui, untuk kendaraan yang lulus uji emisi akan menjadi syarat untuk perpanjang STNK kendaraan bermotor di Jakarta.

Motor atau mobil yang belum melakukan uji emisi dengan usia kendaraan diatas 3 tahun akan dikenakan denda di akhir tahun 2022 nanti.

"Terkait dendanya yang efisien sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Rabu (13/7/2022), seperti dikutip dari pmjnews.com pada 14 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x