Pelanggan PLN Wajib Tahu! Per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Ini 5 Golongan yang Mengalami Kenaikan Tarif

- 1 Juli 2022, 10:30 WIB
PLN
PLN //Instagram/Instagram/@pln_id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Informasi penting dan pelanggan PLN wajib tahu bahwa per 1 Juli 2022 tarif listrik naik. Berikut 5 golongan yang mengalami kenaikan tarif listrik.

Seperti diketahui, kenaikan tarif listrik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.

Baca Juga: Download 13 Twibbon Hari Bhayangkara ke 76 2022 Desain Terbaik di Link Ini, Berikut Cara Pakainya

“Hai Electrizen, Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional, penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) hanya diberlakukan kepada kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.” tulis PLN seperti dikutip seputarlampung.com dari akun instagram @pln_id

Sedangkan menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Baca Juga: Batas Akhir Lapor Diri pada PPDB SMP DKI Jakarta 2022 adalah Hari Ini 1 Juli 2022 Jadi, sampai Pukul Berapa?

Berikut ini daftar 5 golongan pelanggan yang tarif listriknya naik per 1 Juli 2022:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x