Perintah Presiden Jokowi ke Menhub Soal Rencana Tarif Ojek Online atau Ojol Naik, Kapan Mulai Berlaku?

- 30 Agustus 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi ojol.
Ilustrasi ojol. /Unsplash.com/ Dino Januarsa)

SEPUTARLAMPUNG.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana untuk menaikkan tarif ojek online atau ojol.

Menhub menyampaikan bahwa kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) kembali ditunda menyusul arahan dari Presiden Jokowi.

Seperti diketahui sebelumnya, tarif ojol sempat akan naik pada pertengahan Agustus namun ditunda dan rencananya tarif Ojek Online akan mulai naik pada 29 Agustus 2022. Tetapi kenaikan ini kembali ditunda setelah ada perintah dari Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi meminta Menhub menyerap terlebih dahulu aspirasi masyarakat sebelum menetapkan tarif baru Ojek Online (Ojol).

Baca Juga: Pencairan BSU 2022 melalui Lima Tahapan Ini, Apa Itu? Berikut Bocoran Jadwal Cair Subsidi Gaji Rp1 Juta

“Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,” kata Budi Karya Sumadi, dikutip Seputarlampung.com dari laman Atara News,30 Agustus 2022.

Menurut Budi, Presiden Jokowi ingin agar penetapan tarif baru ojol dirumuskan secara teliti dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

“Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,” tuturnya.

Untuk mendengarkan suara aspirasi kedua belah pihak, Budi mengaku sudah meminta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menggelar roadshow.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x