SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak tarif terbaru ojek online (Ojol) di berbagai wilayah mulai dari DKI Jakarta, Bekasi, Bandung, hingga Lampung.
Tarif ojek online (Ojol) resmi mengalami kenaikan. Kebijakan tarif ojol naik ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berlaku pada tanggal 11 September 2022 kemarin.
Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo dalam keterangan resminya pada Minggu, 11 September 2022 di Denpasar, menyatakan untuk melakukan perubahan pada tarif ojol.
Baca Juga: Mahfud MD Benarkan Ada Kebocoran Data, Kominfo akan Bentuk Tim Khusus bersama BSSN, Polri, dan BIN
Menurutnya perubahan tersebut dilakukan guna untuk mendukung kesejahteraan pengemudi ojek online setelah diberlakukannya kenaikan BBM oleh pemerintah.
“Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022,” ucap Rubi dikutip dari Pikiran Rakyat.
Pemberlakuan kenaikan tarif ojol itu, menurut Rubi akan diberlakukan mulai Minggu kemarin yang dibagi kedalam tiga zona, yakni Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali dan Jawa kecuali Jabodetabek.
Rubi mengatakan, pada zona pertama akan naik sebesar 8 persen pada tarif bawah dan 8,7 persen untuk tarif batas atas. Berapa tarif Ojol terbaru? Simak selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Daftar Sekarang! Kartu Prakerja Gelombang 45 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar agar Lolos