Harga Tarif Listrik di Atas 3500 VA Resmi Naik Rp 1.699 per Kwh per 1 Juli 2022, Ini Alasannya

- 14 Juni 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi listrik
Ilustrasi listrik /Vega Viretas/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tarif listrik akan naik untuk pelanggan golongan non subsidi, yaitu pelanggan golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana.

Rida mengungkapkan, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas adalah sebesar 17,64%.

Dari yang sebelumnya Rp1.444,70 per Kwh menjadi Rp 1.699 per Kwh.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1/2022 Juni untuk SD Kapan Cair? Ini Tanggapan UPT P4OP, Cek Besaran Dana serta Bonus Tambahan

Kenaikan tarif listrik ini akan resmi diberlakukan pada 1 Juli 2022.

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, seperti yang dikutip seputarlampung dari PMJ News pada Selasa, 14 Juni 2022.

Adapun, dilansir dari keterangan resmi di laman setkab.go.id, golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) totalnya ada sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN.

Baca Juga: Daftar 8 Sekolah Kedinasan Favorit untuk Lulusan SMA Sederajat, Lulus Sekolah Bisa Langsung Jadi ASN atau CPNS

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Setkab pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x