SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan tarif listrik non subsidi untu golongan kaya di atas 3,500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golonga Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana.
Rida Mulyana mengatakan, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan dengan golongan tersebut, demi mewujudkan rasa keadilan.
Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap.
Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah.
Demikian keterangan pers Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, pada Selasa, 14 Juni 2022.